Sebanyak 831 pondok pesantren di Forum Silahturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten telah menerapkan digitalisasi sistem pondok pesantren bekerjasama dengan Infradigital, melalui Jaringan IDN dengan produk Portal Digital (PorDi). PorDi membantu digitalisasi lembaga pendidikan mulai dari perapihan data yang sesuai dengan EMIS dan Dapodik, pembuatan website lembaga pendidikan, fitur donasi, dan fitur pengumuman. Terintegrasi dengan Aplikasi Pelajar yang dapat memudahkan komunikasi antara lembaga pendidikan dengan orang tua/wali dan peserta didik.

Muhammad Irvan, Vice President Sales Infradigital mengatakan bahwa kerja sama ini dimulai dengan digitalisasi data pendukung EMIS sehingga mempermudah pondok pesantren mengelola, mengumpulkan data EMIS, membuat website yang interaktif untuk personal branding lembaga pendidikan. "Juga menyediakan pengumuman digital sebagai media komunikasi antara lembaga pendidikan dengan orangtua siswa/santri, pengembangan ekonomi dan unit usaha pondok pesantren, serta aplikasi digital lainnya yang diperlukan pondok pesantren melalui PorDi," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/4/2021). FSPP Provinsi Banten bersama Infradigital telah menyosialisasikan PorDi di 6 kota dan kabupaten Provinsi Banten, antara lain Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Pandeglang.

Ke depannya pada tahun 2021 ini, FSPP Provinsi Banten menargetkan seluruh anggota pondok pesantrennya terdigitalisasi. 4.000 lebih pondok pesantren akan menerapkan digitalisasi sistemnya menyusul 831 pondok pesantren lainnya. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan berupa pelatihan digitalisasi data untuk manajemen pondok pesantren, terutama operator pondok pesantren agar dapat meningkatkan literasi digital.

"Digitalisasi pesantren ini luar biasa karena memang cita cita kita semua. Jadi bagaimana antar pesantren terkoneksi bukan hanya untuk kepentingan pendidikan, tapi juga untuk kepentingan pengembangan ekonomi,” tutur Fadlullah selaku Sekjen FSPP Banten. Lebih lanjut, digitalisasi ini juga untuk mengimplementasikan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengenai 3 fungsi Pondok Pesantren yang berisi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Fadlullah menjelaskan, selama ini digitalisasi diterapkan pada aspek pendidikan, harapannya pada dakwah juga dapat diterapkan. Kemudian, digitalisasi pesantren juga dapat memperkenalkan produk produk pesantren dalam rangka pemberdayaan masyarakat sekitar, sehingga digital marketing membantu pengembangan ekonomi berbasis pesantren dan komunitas. Kerja sama ini diharapkan dapat memudahkan pondok pesantren di tengah era digitalisasi saat ini, agar semakin maju dan berkembang, serta terkoneksi antara satu dengan yang lainnya.

Menurut Fadlullah, hal tersebut agar pesantren yang telah terdigitalisasi sebagai bagian dari masyarakat dan melalui pendekatan digital dapat memperluas dakwah, serta meningkatkan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga sebagai bentuk promosi kehidupan keberagamaan Indonesia yang ramah.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *