Masyarakat Indonesia untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menuntut Pemerintah untuk segera mencabut SKB Tiga Menteri tahun 2008 tentang Larangan terhadap aliran Ahmadiyah. Melalui SKB tersebut Pemerintah melarang Ahmadiyah melakukan aktivitas sesuai dengan keyakinan dan pemahaman yang mereka anut. Salah satu deklarator Masyarakat Indonesia untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Ray Rangkuti menjelaskan, larangan terhadap Ahmadiyah itu jelas bertentangan dengan prinsip negara Pancasila.

SKB 3 menteri tersebut bukan saja menyebabkan terhentinya aktivitas menjalankan keyakinan dan pemahaman kaum Ahmadiyah. Tapi juga menjadi sebab terjadinya diskriminasi sosial terhadap mereka yang tergabung dalam aliran Ahmadiyah. "Banyak penganut Ahmadiyah yang terpaksa mengungsi akibat tindakan persekusi yang mereka alami. Termasuk menutup rumah ibadah yang mereka dirikan, ujar Ray.

Selain itu, Masyarakat Indonesia untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan juga meminta Pemerintah segera memulihkan hak berkeyakinan dan beraktivitas terhadap penganut paham Syiah di Indonesia. Seperti kaum Ahmadiyah, kaum Syiah juga telah lama mendapatkan diskriminasi bahkan sampai harus mengungsi di negeri sendiri. "Hak mereka untuk menjalankan berkeyakinan dan beribadah telah dirampas tanpa perlindungan dari negara dalam beberapa tahun," ucap Ray.

Mencabut SKB 3 menteri tersebut, lanjut Pengamat Politik itu, juga agar pemerintah melindungi keyakinan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat. Hak kaum Ahmadiyah maupun kaum Syiah, seperti hak bagi warga negara yang menganut agama tertentu. Umumnya, mereka juga harus dilindung dan diberi hak yang sama untuk melaksanakan dan menjalankan keyakinan mereka.

"Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh corak pemahaman dan ekspresi keberagamaan harus dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia," ujar dia. "Bahwa tindakan hukum terhadap kelompok ataupun warga negara hanya bisa dilakukan jika ada unsur yang melanggar aturan," sambung Ray. Hukum hanya bisa diberlakukan pada ucapan atau tindakan, bukan pada ekspresi dan paham keagamaan.

Masyarakat Indonesia untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sekaligus meminta Pemerintah meninjau pemberlakuan Peraturan Bersama 2 menteri tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah. "Memberi hak kelompok masyarakat seperti disebutkan di atas harus sesegera mungkin dilakukan oleh pemerintah, tanpa kecuali. Hak ini tidak boleh ditunda, apalagi dicabut," pungkas Ray.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *