Mantan Direktur Utama (Dirut) PT BS berinisial SA tidak menghadiri pemeriksaan Polri dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan pada hari ini Senin 15 Maret 2021. "Hari ini yang bersangkutan tidak hadir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021). Rusdi juga menjelaskan SA telah mengutus kuasa hukum untuk mendatangi Bareskrim Polri.

Namun, tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran SA dalam pemeriksaan perdananya tersebut. "SA diwakili oleh kuasa hukumnya," tandas dia. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT BS berinisial SA sebelumnya akan diperiksa Bareskrim Polri dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan pada hari ini Senin 15 Maret 2021.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan penyidik sebelumnya telah memberikan surat pemberitahuan kepada SA terkait statusnya sebagai tersangka pada Rabu 10 Maret 2021 kemarin. "Insya Allah hari ini sesuai jadwal," kata Helmy kepada wartawan, Senin (15/3/2021). Nantinya, kata Helmy, SA bakal diperiksa dimulai pada pukul 10.00 WIB. SA juga telah mengkonfirmasi akan menghadiri pemeriksaanya hari ini.

"Iya, jam 10 nanti. Sudah konfirmasi kehadiran ke penyidik," tukas dia. Ditetapkan Tersangka Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT BS berinisial SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy, itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu. Helmy menjelaskan, diketahui sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT BS atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR 28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. "Akan tetapi PT BS tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.

Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut BS pada 23 Juli 2020. "Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT BS," jelas Helmy. "SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsapp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT BS," lanjut Helmy Santika.

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *